PC IMM KAB SIDRAP Diskusi tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali hangat seiring kontroversi legalisasi LGBT di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Pro-kontra sudah pasti mengiringi isu LGBT. Secara garis besar, kubu yang pro LGBT mendasarkan pendapatnya pada hak asasi manusia; sedangkan kubu yang kontra LGBT mendasarkan pendapatnya pada nilai-nilai normatif, terutama norma agama. Bagi umat Muslim, tidak bisa tidak, ketika mendiskusikan isu LGBT, selalu terngiang perilaku kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Tulisan ini sekedar berbagi informasi tentang LGBT dari perspektif normatif (Alquran) dan yudikatif (fikih). Dari 27 ayat yang memuat redaksi Luth, terdapat tiga ayat yang melabeli perilaku kaum Nabi Luth AS sebagai fahisyah, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54 dan al-‘Ankabut [29]: 28. "(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah